Selasa, 19 Agustus 2025

Habib Rizieq Dipolisikan

Polisi Cocokkan Tubuh Firza Husein Dengan Sosok yang Ada di Video 'Chat'

Pihak kepolisian sedang mencocokkan tubuh Firza Husein dengan sosok yang berada dalam video berbau pornografi.

Editor: Adi Suhendi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sedang mencocokkan tubuh Firza Husein dengan sosok yang berada dalam video berbau pornografi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus sedang meminta keterangan dari ahli antropometri atau ahli tentang pengukuran tubuh dimensi manusia dari tulang, otot, dan jaringan adiposa atau lemak.

"Hari ini kami sedang periksa antropromerti yang melihat tubuh secara fisik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Baca: Polisi Bantah Intimidasi Firza Husein Soal Video Chatting Fornografi Saat Lakukan Interogasi

"Kita melihat apakah konten yang ada itu betul. Jadi kita lihat itu. Kita sesuaikan dengan apa yang ada dikonten tersebut," tambahnya.

Argo mengatakan, pihak kepolisian sudah memerikasa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Dua saksi ahli dan enam saksi lainnya.

Baca: Polisi Klaim Diperbolehkan Geledah Rumah Firza Husein Meski Bukan Tersangka

"Saksi ahli dua, diperiksa saksi lain enam. Jadi delapan saksi diperiksa. Saksi ini, saksi yang mendengar atau melihat atau mengetahui. Kita panggil," ujar Argo.

Polisi juga telah meminta keterangan dari ahli digital forensik.

Argo enggan menyampaikan kepada publik apa saja yang diperoleh.

Hal pasti hasilnya akan menjadi kajian untuk penyidik.

"Tentunya jadi bahan kajian penyidik ya," kata Argo.

Sebelumnya beredar video chatting berbau pornografi.

Dalam video percakapan tersebut diduga komunikasi antara Firza Husein dengan Habib Rizieq Shihab.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan