Kasus Ahok
Sam Aliano dan Eggi Sudjana Belum Bisa Laporkan Ahok
Petugas SPK menyampaikan agar menunggu karena tidak adanya penyidik terkait di Bareskrim.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano (kiri) dan pengacara Eggi Sudjana (kanan), di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sam Aliano justru berharap pihak kepolisian untuk profesional, transparan dan adil terhadap setiap warga negara.
Diketahui, Sam Aliano pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.
Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.
Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News.