Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Depok Jadi Buronan Polisi
Pada kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum binti Dasmad (36) warga Ragajaya, Bojonggede
Editor:
Hendra Gunawan
Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar yang menggantikan Babai Suhaimi dalam pergantian antarwaktu.
Saat itu Babai maju menjadi calon wakil wali kota Depok pada Pilkada 2015 lalu.
Sementara Siti Ummi Kalsum kini ditahan di Mapolresta Depok. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatasi 10 tahun penjara. (Budi Malau)