OTT KPK di Depok
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Eks Pimpinan PN Depok ke Panitera Pengganti PN Sidoarjo
Penyidik menelusuri dugaan aliran dana korupsi dari eks pimpinan PN Depok yang bermuara kepada panitera pengganti di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Ringkasan Berita:
- KPK menelusuri dugaan aliran dana korupsi kasus suap eksekusi lahan Pengadilan Negeri Depok kepada panitera pengganti.
- Penyidik memeriksa Wenny Rosalina Anas di Polda Jawa Timur terkait dugaan aliran uang Bambang Setyawan.
- Kasus bermula dari suap delapanratuslimapuluh juta rupiah untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan di Depok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Penyidik kini menelusuri jejak dugaan aliran dana korupsi dari eks pimpinan PN Depok yang bermuara kepada seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menindaklanjuti pengembangan perkara dugaan rasuah tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Wenny Rosalina Anas pada Kamis (21/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Wenny, yang diketahui berstatus aktif sebagai Panitera Pengganti pada PN Sidoarjo tersebut, dilangsungkan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Pemeriksaan saksi Wenny Rosalina Anas secara spesifik bertujuan membedah rute pergerakan uang hasil kejahatan, khususnya yang diduga mengalir dari tersangka Bambang Setyawan, selaku eks Wakil Ketua PN Depok.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada hari ini, Jumat (22/5/2026).
Penelusuran aliran dana lintas provinsi ini merupakan rentetan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dieksekusi tim antirasuah pada awal Februari lalu.
Dalam perkara asalnya, komisi antirasuah telah mendakwa Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma.
Keduanya didakwa secara bersama-sama memberikan uang pelicin sebesar Rp 850 juta guna mengamankan kepentingan hukum perusahaan.
Uang haram tersebut ditujukan kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Pemberian suap ini dimaksudkan agar ketiga pejabat pengadilan tersebut mengambil langkah pintas untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Baca juga: KPK Geledah Pengadilan Negeri Depok, 3 Ruangan Petinggi Disasar Buntut Kasus Suap Eksekusi Lahan
Lahan itu merupakan objek sengketa berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melawan pihak Sarmilih dan kawan-kawan.
Berdasarkan surat dakwaan KPK, penyerahan uang senilai Rp 850 juta itu terealisasi pada 5 Februari 2026 petang di area Club House Emeralda, Kota Depok.
Uang tunai yang disembunyikan dalam tas laptop hitam bermerek Lenovo tersebut bersumber dari pencairan cek dengan kedok pembayaran tagihan fiktif konsultan PT Karabha Digdaya kepada Bank Indonesia.
Di luar uang suap untuk percepatan eksekusi lahan tersebut, tim penyidik juga mendapati indikasi kuat bahwa tersangka Bambang Setyawan menerima gratifikasi lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar selama kurun waktu 2025 hingga 2026.
KPK berkomitmen untuk terus membongkar ke mana saja uang hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi tersebut dinikmati, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menerima cipratan dana.