Minggu, 24 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Rizieq Shihab 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Polri menyerahkan kepada Polda Jabar yang menangani kasus ini untuk menentukan teknis penjemputan Rizieq Shihab.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memperingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang kembali tidak hadir pada panggilan kedua sebagai tersangka, atas kasus penodaan Pancasila.

Polri mengingatkan, polisi memiliki kewenangan untuk membawa tersangka yang mangkir setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.

Baca: Polda Jabar Siapkan Surat Penjemputan Rizieq Shihab

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Sabtu (11/2/2017) menyatakan, ketentuan untuk membawa tersangka yang dua kali mangkir dari panggilan polisi telah diatur dalam undang-undang.

Polri menyerahkan kepada Polda Jabar yang menangani kasus ini untuk menentukan teknis penjemputan Rizieq Shihab.

Laporan lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan