Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Gandeng PPATK dan BPN Telusuri Aset Bosa Pandawa Grup

Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pertanahan Nasional

Editor: Adi Suhendi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono 

"Beberapa kendaraan jangan sampai nanti dipindahtangankan, tapi kita berupaya bagaimana aset-aset yang ada sebanyak mungkin kita kumpulkan. Makanya tim kita sedang bergerak," ujar Argo.

Barang bukti lain, yang disita polisi, sebagian ada 26 komputer, dan satu alat cetak.

Dalam catatan kepolisian, Nuryanto berhasil menipu 772 orang, yang merupakan investor.

Jumlah itu, masih bisa bertambah mengingat jumlah nasabah dari KSP Pandawa Mandiri Group berjumlah ratusan ribu.

Dana investasi yang dihimpun Nuryanto berjumlah Rp 3 triliun.

Baca: Kapolda Metro: Firza Husein Sehat

Setidaknya ada sebanyak 22 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa ini.

40 Saksi fakta dan ahli juga telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Nuryanto ditangkap bersama tiga anak buahnya di lokasi yang sama, di Tangerang, Banten.

Ketiga orang bawahan Nuryanto, yakni Madamine, Subardi, dan Taryo.

Tersangka pertama Nuryanto, kemudian Subardi dan Taryo sebagai administrasi, dan Madamine sebagai satu leader besar.

Keempat tersangka memanfaatkan KSP Pandawa Mandiri Group untuk menghimpun dana investasi dari investor.

Tapi, dalam perjalanannya banyak kemacetan, sehingga dana investor tak kembali.

Para pelaku akan diancam hukuman Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Rl No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Serta Pasal 3, Pasa1 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukumanan diatas 20 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan