Selasa, 26 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Terima Warga dan Tandatangani Perjanjian Sehari Sebelum Cuti Kampanye Putaran Dua

Untuk calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur dan wakil gubernur DKI.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga melaju ke putaran dua Pemilihan Gubernur.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan