Pilgub DKI Jakarta
Ahok Terima Warga dan Tandatangani Perjanjian Sehari Sebelum Cuti Kampanye Putaran Dua
Untuk calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur dan wakil gubernur DKI.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga melaju ke putaran dua Pemilihan Gubernur.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.