Pilgub DKI Jakarta
Ahok Terima Warga dan Tandatangani Perjanjian Sehari Sebelum Cuti Kampanye Putaran Dua
Untuk calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur dan wakil gubernur DKI.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan masa kampanye putaran dua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mulai 7 Maret sampai 15 April 2017.
Untuk calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur dan wakil gubernur DKI.
Satu hari sebelum cuti, Ahok masih bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).
Baca: Ahok: Enak Zaman Jokowi, Waktu Kerja yang Ditembak Pak Jokowi, Saya Enak Kerja Jadinya
Seperti biasa, sebelum bekerja, Ahok selalu menyapa warga di Pendopo Balai Kota.
Puluhan warga sudah antre untuk meminta foto atau curhat mengenai masalah yang dialaminya.
Pagi ini, Ahok dijadwalkan menggelar rapat pimpinan Pemprov DKI.
Sementara siang nanti, Ahok akan menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kejaksaan Agung tentang penyerahan pengelolaan RSU Adhyaksa pada pukul 14.30 WIB di Balairung, Balai Kota.
Baca: Ahok Serahkan Temuan Kulit Kabel di Gorong-gorong Kepada Plt Gubernur DKI
Dari informasi yang dihimpun, serahterima jabatan Ahok-Djarot kepada pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta juga bakal dilangsungkan sore ini.
Namun, belum diketahui siapa yang bakal menjabat plt menggantikan Ahok-Djarot.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI mewajibkan pasangan calon petahana untuk mengambil cuti dalam masa kampanye putaran kedua.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku.
Baca: Sandiaga Uno: Percuma Gedung Tinggi dan Jembatan Bagus Kalau Warganya Stress
Cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga melaju ke putaran dua Pemilihan Gubernur.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.