Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak

Pengamanan Sidang Sengketa Pilkada di MK akan Seperti Sidang Ahok

Polda Metro Jaya menyiapkan 1.000 personel plus anggota TNI untuk pengamanan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan 1.000 personel plus anggota TNI untuk pengamanan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi akan melakukan penyekatan tehadap massa pro dan kontra yang diprediksi membanjiri Mahkamah Konstitusi.

"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak-pihak seperti MK biar nanti kegiatannya sidang berlangsung aman dan lancar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (7/3/2017).

Ia mengatakan pengamanan akan dilakukan seperti pengamanan sidang kasus dugaaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca: Kapolri Serahkan Pedang Emas dari Raja Arab Saudi Kepada KPK

"Nanti pengamanannya seperti persidangan Pak Ahok kalau misalnya sidang pilkadanya ada dua kelompok, yang pro dan kontra," ucapnya.

Menurut Argo, pengerahan kekuatan 1.000 personel beserta anggota TNI dan penyekatan itu dilakukan jika intelijen mendeteksi adanya dua massa berjumlah besar dan berpotensi terjadi kericuhan.

Namun, polda akan menurunkan sekitar 300 personel jika sidang terdeteksi akan berjalan aman.

Ia menambahkan, saat ini pengamanan untuk seluruh kegiatan menonjol di ibukota akan melibatkan personel TNI.

Baca: Eko Cahyono Beberkan Faktor Kekalahan Ahok Dalam Pilkada Bangka Belitung

Diberitakan hingga Sabtu (4/3/2017), MK sudah menerima 49 permohonan gugatan sengketa pilkada.

Jumlah tersebut dimungkinkan bertambah karena ada empat KPUD yang belum mengumumkan hasil rekapitulasi suara.

Rencananya, seluruh permohonan gugatan sengketa pilkada yang teregristasi akan mulai disidangkan pada 16 Maret 2017.

Direncanakan seluruh perkara selesai disidangkan dan diputuskan paling lambat pada 19 Mei 2017 atau 45 hari kerja masa persidangan perselisihan hasil pilkada.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan