Minggu, 10 Mei 2026

Ini Alasan Sindikat Taiwan Lakukan Kejahatan Siber Dari Indonesia

"Kemudian sindikat ini, menghubungi para korban tersebut dan menyamar seolah-olah dari instansi penegak hukum di Taiwan,"

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono 

"Kita masih menelusuri orang-orang Indonesia yang mungkin terkait dalam peristiwa ini. Tim dari Polda Metro masih melakukan penyelidikan," ujar Argo.

Nantinya, Polda Metro Jaya akan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian Taiwan.

Kemudian, akan menggandeng kepolisian Taiwan untuk mengungkap seluruh sindikat penipuan asal Taiwan tersebut.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses penegakan hukum selanjutnya, hingga proses deportasi," ujar Argo.

Saat ini, Polda Metro menangkap 63 Warga Negara Asing dan 1 Warga Negara Indonesia.

64 orang itu, ditangkap di tujuh lokasi yang berbeda di Jakarta.

Pertama, polisi menangkap 32 orang, terdiri dari 27 pria dan 5 wanita di Jalan Manyar, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti, yakni 25 paspor Taiwan, 45 telepon, 6 laptop, 45 VPN Caller, dan 2 HT.

Kedua, polisi menangkap 4 orang, 2 pria dan 2 wanita di Jalan Manyar 7, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti, yakni 5 paspor, 1 laptop, 6 HP, 5 buku tabungan, 1 unit dekoder CCTV, 4 kartu identitas Taiwan, 1 tas, 1 kalung, dan 2 lembar dokumen berbahasa China.

Ketiga, polisi menangkap 20 orang, 16 pria dan 4 wanita di HOTEL 88 Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Polisi menyita barang bukti, yakni 9 paspor, 3 laptop, dan 15 HP.

Keempat, polisi mendatangi rumah di Jalan Kemang, Jakarta Selatan.

Tapi, rumah kosong. Padahal, menurut informasi yang diterima kepolisian, sindikat penipu asal Taiwan sempat mendatangi rumah tersebut.

Kelima, polisi menangkap 3 orang, 2 pria dan 1 wanita di Apartment Best Western Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved