Kasus Ahok
Saksi yang Dihadirkan Ahok Tak Masuk BAP, Jaksa Bakal Bersikap Dalam Sidang
li Mukartono mengaku tidak mengetahui identitas beberapa ahli meringankan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku tidak mengetahui identitas beberapa ahli meringankan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang akan dihadirkan di sidang ke-16.
Hal itu lantaran beberapa ahli yang dimaksud tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita tidak tahu siapa yang diajukan karena diberkas tidak ada. Kita tunggu siapa yang dihadirkan, kita harus tahu identitasnya, baru kita ada sikap, kita terima atau tidak," kata Jaksa Ali di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Hanya saja Ali menegaskan, ahli yang diajukan oleh pihak Ahok harus sesuai dengan Pasal 120 KUHAP.
"Kriterianya sesuai dengan keahliannya, itu saja. Di Pasal 120 KUHAP disampaikan keahliannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, hari ini pihak Ahok menghadirkan 7 ahli meringankan. Dari tujuh ahli itu, ada yang sudah masuk BAP, dan ada yang belum.
Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP adalah, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.
Selanjutnya ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Bukan hanya akan menghadirkan lima orang ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan ahli meringankan mereka namun berhalangan hadir di persidangan itu.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-ahok_20170124_233415.jpg)