Minggu, 26 April 2026

Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Diringkus dalam Tempo 24 Jam

Keduanya ditangkap setelah petugas Satuan Reskrim Polres Bogor malakukan pelacakan komunikasi antara pelaku dengan korban.

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota
D (20) dan ER (18), tersangka perampok sopir taksi online 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kurang dari 24 jam dua pelaku perampokan Dwi Pantoro (28), sopir taksi online dibekuk Satuan Reskrim Polres Bogor.

Kedua pelaku JD (20) dan ER (18), ditangkap petugas di sebuah minimarket di Jalan Raya Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017) dini hari.

Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky menjelaskan, keduanya ditangkap setelah petugas Satuan Reskrim Polres Bogor malakukan pelacakan komunikasi antara pelaku dengan korban.

"Mereka ditangkap berikut barang bukti mobil dan HP korban," ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bogor.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online kembali menjadi korban perampokan di ruas jalan tol jagorawi tepatnya di Km 36 pada Selasa (11/4/2017).

Korban bernama Dwi Pantoro (28), warga Jalan Kranggan Cibubur Komplek Menara RT 06/05 Jakarta Timur itu menderita luka bacokan cukup parah di wajahnya.

Sempat berkelahi

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Ipda Didin Komarudin mengatakan, kejadian bermula ketika korban mendapatkan orderan membawa dua orang penumpang dari Kampung Rambutan Jakarta menuju Bogor.

Namun, saat perjalanan sebelum keluar gerbang tol sentul selatan tepatnya di Km 36 Tol Jagorawi korban diminta turun oleh dua orang pelaku.

"Korban sempat berkelahi karena enggak mau turun," tutur Ipda Didin.

Lantaran kalah jumlah, korban pun dibuat tidak berdaya setelah disabet golok oleh pelaku yang berjumlah dua orang itu.

Sementera itu, mobil xenia putih bernomor polisi F 1807 FV yang dikendarai korban dibawa pelaku.

"Korban terus diturunkam oleh pelaku di pinggir tol dan kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu perampokan disertai kekerasan.

Kepada penyidik tersangka mengaku tinggal di Komplek Perhubungan, Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved