Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Ahok

Pengacara Tidak Tahu Dimana Ahok Susun Nota Pembelaannya

I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa mengaku tidak tahu dimana Ahok menyusun pembelaan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal membacakan nota pembelaan terpisah dengan yang dibacakan kliennya.

I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa mengaku tidak tahu dimana Ahok menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017) besok.

Menurut Wayan, Ahok menyusun nota pembelaan sendiri.

"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri. Kami tim pembela buat bersama-sama," kata Wayan saat dihubungi, Senin (24/4/2017).

Wayan mengatakan penyusunan nota pembelaan Ahok dilakukan secara terpisah dengan kuasa hukum.

Wayan mengaku belum mengetahui penyusunan pembelaan oleh kliennya, pasalnya hingga saat ini pihak kuasa hukum belum melakukan pertemuan dengan Ahok.

"Dia (Ahok) bikin sendiri, nggak tahu dimana, di tempat terpisah," kata Wayan.

Pada sidang sebelumnya Kamis (20/4/2017), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana.

Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan