Senin, 13 Oktober 2025

Bareskrim Asistensi Kasus Terapis 14 Tahun Tewas di Pejaten, Diduga Korban Eksploitasi-TPPO

RTA (14) tewas di Pejaten, diduga korban eksploitasi anak dan TPPO. Polisi selidiki denda Rp50 juta serta asal perekrutan korban.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com
TERAPIS TEWAS - Terapis muda ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Kasus ini diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Ringkasan Berita:Korban RTA (14) ditemukan tewas di belakang gedung TIKI Pejaten, diduga ingin kabur dari tempat kerja spa.
 
Polisi selidiki dugaan TPPO, termasuk denda Rp50 juta jika korban keluar dari tempat kerja.
 
Bareskrim Polri turun tangan melakukan asistensi kasus, menelusuri eksploitasi anak dan keabsahan identitas korban.
 
 
 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian terapis berusia 14 tahun berinisial RTA di Pejaten, Jakarta Selatan, sedang menjadi sorotan. 

RTA ditemukan tewas di lahan kosong belakang gedung TIKI, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB.

Dia bekerja sebagai terapis spa di Delta Spa, yang lokasinya berdekatan dengan tempat penemuan jasad.

Rekaman CCTV menunjukkan korban bolak-balik ke kamar mandi dan berusaha menghindari kamera, diduga ingin kabur dari mess spa.

Saksi mata mendengar teriakan perempuan sebelum jasad ditemukan, memicu dugaan adanya kekerasan atau ancaman.

Kasus kematian ini diduga terkait eksploitasi anak dan perdagangan orang. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian, termasuk dugaan tekanan denda Rp50 juta jika korban keluar dari tempat kerja.

Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri melakukan asistensi kasus terapis 14 tahun yang ditemukan tewas di Pejaten, Jakarta Selatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengusut dugaan adanya eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Betul kami lakukan asistensi," ucap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak untuk keuntungan pihak lain secara tidak sah, tidak manusiawi, atau melanggar hukum. 

Bentuk eksploitasi bisa berupa 

Eksploitasi seksual: memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual, termasuk prostitusi atau pornografi.

Eksploitasi ekonomi: mempekerjakan anak secara berlebihan atau dalam kondisi berbahaya.

Eksploitasi tenaga kerja: menggunakan anak untuk pekerjaan yang mengganggu pendidikan, membahayakan kesehatan, atau merusak perkembangan mental dan fisik.

Di Indonesia, eksploitasi anak diatur dalam:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved