Rabu, 3 September 2025

Kasus Ahok

Kubu Ahok Pasrah Menunggu Vonis Hakim

Tommy melanjutkan pihaknya akan menunggu putusan hakim dan tidak ada persiapapun apapun untuk menghadapi vonis.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengaku pihaknya pasrah dengan putusan vonis hakim atas Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Kami pasrah saja, karena sudah tidak ada lagi peran kami," ujar Tommy‎ saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Tommy melanjutkan pihaknya akan menunggu putusan hakim dan tidak ada persiapapun apapun untuk menghadapi vonis.

"Semuanya tergantung hakim, apa yang akan diputuskan. ‎Biarkan majelis hakim melakukan tugasnya untuk menangani perkara ini," ungkap Tommy.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan vonis pada Ahok sepenuhnya ada di tangan majelis hakim dan tidak bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa.

"Tidak boleh diintervensi siapapun, karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," ujar Hasoloan Sianturi.

Hasoloan menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi Pengadilan Jakarta Utara.

Seperti diketahui, massa dari GNPF melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Jakarta Utara menuntut majelis hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama menjatuhkan vonis berat pada Ahok.

Dimana saat sidang pada Kamis (20/4/2017) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP.

Karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Pada 5 Mei 2017 nanti, massa GNPF juga rencananya akan kembali berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Agung (MA) dengan tuntutan yang sama.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan