Minggu, 31 Mei 2026

Penyelundupan 23 Ribu Lobster Dikendalikan Sindikat Napi Lapas Tangerang

Setelah diamankan dan diinterogasi, kedua orang tersebut mengaku baru mengirim lima boks styrofoamberisi benih lobster ke dalam lapas.

Tayang:
Editor: Fajar Anjungroso
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ILUSTRASI 

Edi Susantilo alias Focen merupakan residivis kasus penyelundupan benih lobster. Tahun lalu, dia ditangkap polisi di Tulungagung, Jawa Timur, atas kasus penyelundupan 8.850 ekor benur/baby lobster jenis pasir dan mutiara.

Sayang, meski menangkap pihak kurir dan napi Lapas Klas II Tangerang, tidak ada kejelasan dari Dittipiter tentang proses hukum terhadap dua petugas sipir yang membantu memasukkan ribuan benih lobster ke dalam lapas tersebut.

Selain itu, tidak dijelaskan pula tentang bagaimana proses awal penyelidikan kasus ini, sehingga petugas bisa tiba-tiba menangkap dua kurir pembawa benih lobster yang keluar dari Lapas Tangerang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved