Pengakuan Pemilik Wedding Organizer Marwah setelah Ditangkap, 58 Korban Alami Kerugian Rp2,6 M
Polres Metro Jakarta Timur tangkap pasutri pemilik WO Marwah atas dugaan penggelapan dana 58 korban dengan total kerugian Rp2,6 miliar.
Ringkasan Berita:
- Kasus ini mencuat setelah sebuah acara pernikahan di Bekasi berlangsung tanpa dekorasi dan katering akibat pemilik WO kabur.
- Polisi telah menetapkan pasutri pemilik WO berinisial RM dan ER sebagai tersangka dengan jeratan pasal perbuatan curang serta penggelapan.
- Polisi mendalami motif dan mempertemukan tersangka dengan korban sebagai bentuk keterbukaan.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah Catering Service setelah mendapat laporan kasus penggelapan dana.
Kedua pelaku kabur dan mengosongkan kantor WO yang beralamat di Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.
Kasus ini mencuat setelah pernikahan di Islamic Center Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat tanpa dekorasi serta katering pada Sabtu (23/5/2026).
Korban lain turut melapor dan meminta pemilik WO mengembalikan dana yang sudah disetorkan.
Menanggapi hal tersebut, wanita pemilik WO meminta para korban memberi waktu enam bulan untuk pengembalian dana.
"Kalau saya tidak dihukum, saya bisa usahakan dalam enam bulan. Insya Allah. Kalau Marwah bangkrut, saya bisa membangun yang lain," kata pemilik WO, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan kedua pelaku berinisial RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara, ada 58 korban dengan kerugian Rp2,6 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebanyak 2 korban telah melangsungkan pernikahan, sedangkan 56 korban lain belum sampai ke tahap pesta pernikahan.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian," terangnya, Sabtu, dikutip dari WartaKotalive.com.
RM dan ER tak dapat dihubungi pengantin sehingga acara pernikahan tanpa dekorasi.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik," tandasnya.
Penyidik masih mendalami motif penggelapan dana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.