Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Ahok

Nasib GNPF MUI Usai Vonis Penjara Dua Tahun Ahok

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu usai Ahok divonis dua tahun.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) mengawal jalannya kasus penistaan agama selama delapan bulan hingga akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi divonis penjara dua tahun pada Selasa (9/5/2017).

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu usai Ahok divonis dua tahun.

"Kami masih fokus melakukan rapat untuk rekonsiliasi. GNPF-MUI sejatinya hanya ad hoc khusus mengawal Surat Al-Maidah 51. Lanjut atau tidaknya sesuai hasil musyawarah," ujar Bachtiar Nasir saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Bachtiar Nasir menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak massa yang membentuk GNPF MUI di daerah.

Namun ia belum bisa memastikan apakah GNPF-MUI akan menjadi organisasi atau tidak.

"Sudah banyak yang buat cabang di daerah, padahal kami tidak punya legalitas di pusat. Hanya ad hoc saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved