Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Polisi: Kak Emma Mengaku Sering Dicurhati Firza soal Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya memeriksa Firza Husein dan Kak Emma dalam kasus dugaan percakapan mesum.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Rendy Sadikin
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
TRIBUNNEWS.com/Dennis Destryawan/KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama