Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi: Kak Emma Mengaku Sering Dicurhati Firza soal Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya memeriksa Firza Husein dan Kak Emma dalam kasus dugaan percakapan mesum.

Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.

Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

TRIBUNNEWS.com/Dennis Destryawan/KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan