Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Rizieq Shihab Tak Akan Pulang Sampai Jokowi Tak Lagi Presiden

Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi dua kali menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini.

Namun, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved