Ditegur Saat Mabuk, Bapak dan Anak Kompak Keroyok Tetangga
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan Rizal dan bapaknya itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk nonton TV di Pos Hansip
"Korban menderita luka memar di pipi kanan, luka memar di tas pelipis mata kiri, luka memar didengkul kanan kiri dan luka retak dibagian lengan kiri korban dan korban tidak bisa bekerja," ucapnya.
Anggota reskrim yang mendapat laporan adanya pengeroyokan segera memburu pelaku. Namun, saat itu pelaku Rizal sudah kabur.
Satu minggu kemudian, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku Rizal. Dari informasi itu, anggota segera menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku Rizal di tempat parkiran di Tanjung Duren Barat.
"Pelaku Rizal kami amankan satu minggu setelah kejadian. Sedangkan bapaknya, kami ringkus di rumahnya," imbuhnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memukuli korban lantaran kesal. Pasalnya, dua tahun lalu pelaku Rizal pernah ditegur oleh korban saat sedang mabok di depan rumahnya (korban).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.