Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Ini Lho, Jenis Kasus yang Bisa Dimintakan Red Notice ke Interpol, Kasus Rizie Shihab Tak Termasuk

"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu tidak masuk dalam kategori red notice," ungkap Iriawan.

KOMPAS IMAGES
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan 

Sebelumnya, Rizieq telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang. Kini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, Firza Husein dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-undang Pornografi.

Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Reporter: Dennis Destryawan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan