Mudik Lebaran 2017
Bus Tak Layak Jalan Tetap Beroperasi, Ini Ancaman Kadishub
kendaraan angkutan mudik yang layak jalan dan diizinkan mengantarkan pemudik sampai ke kampung halaman, yaitu kendaraan yang telah diberi stiker
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Andri Yansyah mengatakan kendaraan angkutan mudik yang layak jalan dan diizinkan mengantarkan pemudik sampai ke kampung halaman, yaitu kendaraan yang telah diberi stiker khusus.
"Kalau yang layak (beroperasi busnya) kita kasih stiker," ujar Andri, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Ia pun menegaskan bahwa angkutan mudik yang tidak layak jalan, tidak akan diberikan stiker. Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga harus kembali ke pangkalan untuk dilakukan perbaikan.
"Kalau yang nggak layak, kita nggak kasih stiker dan dia harus balik lagi ke pangkalan, (angkutan mudiknya) harus dibenerin, dia nggak boleh berangkat," tegas Andri.
Andri menyebut, peraturan kali ini berbeda dengan peraturan terdahulu.
Saat ini, kata dia, jika angkutan mudik tersebut tidak lolos ramp check hingga H-10 lebaran, maka sudah bisa dipastikan angkutan itu tidak doperbolehkan mengantarkan pemudik.
"Kalau dulu masih boleh berangkat, tapi sekarang kalau H-10 (nggak lolos ramp check), nggak boleh berangkat," jelas Andri.
Ia juga menyatakan secara tegas, jika pihaknya mengetahui ada angkutan yang tidak lolos ramp check, namun tetap beroperasi mengantar pemudik, maka pihaknya tidak segan untuk 'mengandangi' angkutan tersebut.
Seperti yang dilakukan pada angkutan yang melanggar, lantaran menggunakan surat uji kendaraan (KIR) palsu. "Kalau ketahuan (melanggar), kita kandangin, kemarin kita kandangin karena KIR palsu," kata Andri.