Rabu, 15 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Keluarga Arya Daru Ingin Bareskrim Gelar Perkara Khusus, Ada Apa?

Keluarga Arya Daru belum puas. Gelar perkara khusus ke Bareskrim direncanakan. Apa yang belum terjawab dari kematian sang diplomat muda?

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com/Wisang Seto
KEMATIAN ARYA DARU – Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum diplomat Kemenlu RI Arya Daru Pangayunan, memberikan keterangan pers di sebuah kafe di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025). Terkini, keluarga melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan terkait kematian Arya.

Meski penyelidikan Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana, pihak keluarga Arya Daru menyatakan masih ada pertanyaan yang belum terjawab dan berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim.

“Kami ambil langkah ke Karowasidik Bareskrim untuk minta gelar perkara khusus,” ujar kuasa hukum keluarga ADP, Dwi Librianto, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Permintaan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, keluarga dan tim hukum berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan hasil penyelidikan. Namun, rencana itu diperkirakan batal karena belum ada izin untuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami belum pegang data, belum lihat ini kemungkinan kita enggak, dan itu belum ada kesepakatan antara kita dengan ini,” kata Dwi.

Baca juga: Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim, Pelaku Pernah Ancam Imam Masjid 

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 di kediamannya di Jakarta. Ia merupakan diplomat muda aktif di Kementerian Luar Negeri yang dikenal berdedikasi dalam tugas-tugas luar negeri.

Penemuan jasad Arya digtangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan awal menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun keterlibatan pihak lain. Namun, hingga kini, ponsel milik Arya belum ditemukan, dan pihak keluarga menyatakan masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait kronologi dan penyebab pasti kematiannya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penyelidik Ditreskrimum akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan dalam pertemuan mendatang. Fokus utama adalah pencarian ponsel milik almarhum Arya Daru yang hingga kini belum ditemukan.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," ujar Reonald, Jumat (10/10/2025).

"Nanti penyelidikan juga akan memaparkan bagaimana metode mereka mencari, serta cara mereka untuk menemukan barang bukti (berupa) handphone korban yang masih ada," tambahnya.

Keluarga berharap gelar perkara khusus dapat membuka tabir yang belum terungkap dan memberikan kejelasan hukum yang lebih komprehensif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved