Laporannya Tak Kunjung Diproses, Maria Kirim Surat ke Kapolri
Surat pengaduan itu sudah dilayangkan Maria melalui kuasa hukumnya, Alexius Tantrajaya, kemarin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan pidananya tak kunjung diproses, Janda dua anak, Maria Magdalena Andriati Hartono mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Surat pengaduan itu sudah dilayangkan Maria melalui kuasa hukumnya, Alexius Tantrajaya, kemarin.
Tak hanya itu, ia juga mengirim surat kepada Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum atas hak dua anaknya selaku ahli waris almarhum suaminya yang berinisial DWA, yang sudah direnggut.
“Sebagai ahli waris, hak dua anak klien kami dirampas. Karena itu kami juga minta perlindungan hukum kepada KPAI, mengingat hal ini terkait dengan laporan pidana Magdalena yang dibekukan,” kata Alexius dalam keterangannya seperti yang diterima Tribunnews.
Dijelaskan advokat senior ini, pada 8 Agustus 2008 kliennya melaporkan keluarga almarhum suaminya ke Mabes Polri dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, perihal dugaan keterangan palsu.
Para terlapor itu, lanjut Alexius, pada 11 Januari 2008 diketahui membuat akta keterangan waris pada Notaris yang isinya disebutkan, bahwa almarhum DWA tidak pernah menikah, tidak pernah mengadopsi anak, dan tidak pernah mengakui anak di luar nikah.
Menurut dia, kliennya menilai keterangan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, dari pernikahan dengan almarhum DWA, Maria Magdalena melahirkan dua anak. Semuanya tercatat di kartu keluarga, buku lahir dan akta kelahiran.
Perlu juga diketahui, menurut dia, ketika anak yang di Jerman masih kecil, pengadilan Jerman sudah menjatuhkan putusan bahwa almarhum DWA harus memberikan biaya hidup anaknya itu. Jika dikaitkan dengan harta benda peninggalan almarhum, maka secara hukum anak yang di Jerman berhak sebagai ahli waris.
Ditambahkan, secara hukum ketiga anak almarhum itu tercatat di Kantor Catatan Sipil, baik di Indonesia maupun Jerman.
Proses penanganan laporan kliennya itu sangat berliku-liku, menurut Alexius, terkesan sengaja dibuat mondar-mandir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketika laporan pidana tersebut tengah diproses pihak Polda Metro Jaya, pada 31 Mei 2016, tiba-tiba Mabes Polri menariknya kembali. Dan sampai sekarang, nasib berkas perkara itu tidak jelas.
Untuk itu, Alexius berharap agar Presiden Jokowi merintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses laporan Maria Magdalena yang terhenti sejak 8 Agustus 2008.