Kamis, 18 September 2025

Tewas Dibakar Massa

Polisi Datang ke TKP 25 Menit Setelah MA Dikeroyok, Ini Alasannya

Segerombolan massa melakukan pengeroyokan terhadap MA. Nahas, MA tewas mengenaskan.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Tempat kejadian pembakaran MA pada Selasa (1/8/2017) di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/8/2017). 

"Peristiwa itu kan' cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk, bahkan si KR mengucap kata saksi, "ini memang maling harus dimatiin". Kita gak mengatakan dia memprovokasi awal ya karena peristiwa itu kan begitu saja spontan terjadi," kata Asep.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).

"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut. AL menginjak-injak kepala korban. KR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan