Tewas Dibakar Massa
Polisi Datang ke TKP 25 Menit Setelah MA Dikeroyok, Ini Alasannya
Segerombolan massa melakukan pengeroyokan terhadap MA. Nahas, MA tewas mengenaskan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Peristiwa itu kan' cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk, bahkan si KR mengucap kata saksi, "ini memang maling harus dimatiin". Kita gak mengatakan dia memprovokasi awal ya karena peristiwa itu kan begitu saja spontan terjadi," kata Asep.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut. AL menginjak-injak kepala korban. KR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.