MA Kabulkan Gugatan Permenhub, Pemerintah Dorong Sinergi Transportasi Online dan Konvensional
"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi,"
Salah satu amar putusan majelis hakim adalah penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.
Baca: Anggotanya Peras Pengendara, Dirlantas Polda Metro Sebut Anak Buahnya Memang Ada yang Nakal
Sehingga, secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.
Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret Drajad Tri Kartono menyatakan keberadaan transportasi online merupakan buah dari adopsi inovasi yang terus berkembang di masyarakat.
Dia menyebut inovasi itu juga bagian dari perkembangan budaya yang erat kaitannya dengan teknologi.
"Itu fakta sosiologis dan tidak bisa dilawan, kalau dilawan juga hanya akan bertahan beberapa saat saja," ujar dia.
Pemerintah di berbagai daerah seperti Salatiga, Magelang, Sukabumi, hingga Batam bisa mencari jalan tengah atas kondisi tersebut.
Drajad juga menyatakan pemerintah harus merangkul seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil merupakan yang terbaik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Karena kenyataannya keberadaan teknologi itu memang dibutuhkan," ujar Drajad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kantor-go-jek_20151007_112949.jpg)