Minggu, 26 April 2026

MA Kabulkan Gugatan Permenhub, Pemerintah Dorong Sinergi Transportasi Online dan Konvensional

"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi,"

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berharap adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.

Mahkahmah Agung telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 terkait Transportasi online.

Tetapi, BPTJ menganggap proses sinergi itu penting agar aktivitas usaha antar dua jenis transportasi itu masih tetap bisa berjalan.

Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi

"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/8/2017).

Bambang pun menyebut kolaborasi yang dilakukan GO-JEK dan Blue Bird sebagai model kerja sama dan sinergi yang ideal antara dua kelompok usaha tersebut.

Kerja sama itu ditujukan agar aktivitas masing-masing perusahaan bisa tetap berjalan dan saling melengkapi.

"Contohnya kan sudah ada GO-JEK dan Blue Bird, mesti bisa berjalan seiring bersama," kata dia.

Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat

Sebagai kawasan yang menjadi barometer nasional, Bambang berharap kerja sama seperti itu bisa ditiru di daerah lain.

Dia yakin sinergi usaha antara GO-JEK dan Blue Bird yang sukses di Jabodetabek, maka peluang untuk sukses di daerah lain juga cukup besar.

Apalagi singgungan antara transportasi online dengan konvensional banyak terjadi di daerah-daerah lain.

"Jabodetabek itu bisa dijadikan barometer, kalau di sini sukses maka sangat mungkin diterapka di daerah lain," ujar dia.

Pernyataan Bambang itu merupakan respon dari putusan MA yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 soal Transportasi Online.

Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap peraturan tersebut bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Salah satu amar putusan majelis hakim adalah penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.

Baca: Anggotanya Peras Pengendara, Dirlantas Polda Metro Sebut Anak Buahnya Memang Ada yang Nakal

Sehingga, secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret Drajad Tri Kartono menyatakan keberadaan transportasi online merupakan buah dari adopsi inovasi yang terus berkembang di masyarakat.

Dia menyebut inovasi itu juga bagian dari perkembangan budaya yang erat kaitannya dengan teknologi.

"Itu fakta sosiologis dan tidak bisa dilawan, kalau dilawan juga hanya akan bertahan beberapa saat saja," ujar dia.

Pemerintah di berbagai daerah seperti Salatiga, Magelang, Sukabumi, hingga Batam bisa mencari jalan tengah atas kondisi tersebut.

Drajad juga menyatakan pemerintah harus merangkul seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil merupakan yang terbaik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

"Karena kenyataannya keberadaan teknologi itu memang dibutuhkan," ujar Drajad.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved