Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Soal SP3 Kasus Rizieq, Polisi: Sudah ada Bentuk Pidananya

Untuk kasus Rizieq, ucap Adi, penyidik menilai alat bukti sudah cukup, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Soal SP3 Kasus Rizieq, Polisi: Sudah ada Bentuk Pidananya
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Habib Rizieq Shihab berorasi dihadapan sejumlah ormas islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di Kantor Komnas HAM, Jakarta,. Kamis (25/1/2008)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tetap akan memproses kasus dugaan pesan berkonten pornografi yang telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, penyidik yang menilai patut atau tidaknya sebuah proses penyidikan dihentikan.

Untuk kasus Rizieq, ucap Adi, penyidik menilai alat bukti sudah cukup, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

"Penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Sebab, ucap Adi, surat penghentian penyidikan sudah diatur dalam Kitab Undaag-undang Hukum Acara Pidana.

Sehingga, keinginan pihak pengacara Rizieq agar kasus kliennya dihentikan, kemungkinan besar tidak akan dilakukan.

"Proses sudah berjalan. Karena dari proses penyelidikan ke penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya, gitu bos," ujar Adi.

Rizieq dan Firza Husein telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Rizieq berstatus buron. Rizieq telah diperiksa polisi di Arab Saudi.

Merasa dikriminalisasi, Rizieq meminta polisi menghentikan kasus tersebut.

Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junctoPasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan