Senin, 1 Juni 2026

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Asal Aceh Ditangkap Beserta 970 Tramadol

Polisi juga tengah mendalami asal-usul obat keras tersebut guna memutus rantai jaringan peredaran yang lebih luas.

Tayang:
IST/Humas Polres Metro Jakarta Pusat
OBAT KERAS ILEGAL - Barang bukti ribuan butir obat keras ilegal jenis Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam beserta uang tunai hasil penjualan yang disita Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, belum lama ini. /Foto dok. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria atas dugaan peredaran ilegal obat keras golongan G jenis Tramadol di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar.
  • Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua telepon seluler, uang tunai Rp 950 ribu yang diduga hasil penjualan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pria berinisial FIZI (21) dan IMI (29) yang diketahui merupakan warga asal Aceh Utara berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas'adi, menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar.

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Imron, Senin (1/6/2026).

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Keduanya sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang yang disimpan di dalam tas ransel.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu," ungkap Imron.

Selain obat-obatan dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Neglasari dan sekitarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami asal-usul obat keras tersebut guna memutus rantai jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, FIZI dan IMI dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved