Pelaku Buat Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta Sebelum Aniaya Pria yang Dituding Mencuri Vape
Pelaku persekusi membuat sayembara berhadiah Rp 5 juta, sebelum melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap Abi Qowi Suparto (20).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Pelaku persekusi membuat sayembara berhadiah Rp 5 juta, sebelum melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap Abi Qowi Suparto (20).
"Sementara dua lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang polisi," ujar Nico.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, print out unggahan di Instagram, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
"Pelaku kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujar Nico.