YLKI: Kasus Bayi Debora, Menkes Perlu Jatuhkan Sanksi ke Pihak Rumah Sakit
"Jika dilihat kronologinya, pihak rumah sakit patut diduga dengan kuat pelanggaran regulasi bahkan pelanggaran kemanusiaan dan sumpah profesi dokter."
Baca: Henry Yosodiningrat Klarifikasi Pernyataannya Soal Pembekuan KPK
Setelah menelpon ke sejumlah rumah sakit, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Deboraterus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi mungil tersebut meninggal dunia.
Penjelasan Rumah Sakit
Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima IGD dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru.
Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Baca: Orangtua Bayi Debora Tak Akan Tuntut Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer).
Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit pun menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Baca: Orangtua Bayi Debora Mengaku Mendapat Perlakuan Tak Menyenangkan dari Suster Rumah Sakit
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihak mereka yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: YLKI Minta Kemenkes Beri Sanksi Rumah Sakit atas Kematian Bayi Debora