Selasa, 7 Oktober 2025

Ini Samaran Bripda Mira, Ketika Menyamar Jadi PSK

Kapolsek Wedarijaksa, AKP Rochana Sulistyaningrum punya cara jitu untuk menanggulangi prostitusi di wilayah hukumnya.

Alhasil, keduanya diterima bekerja menjadi PSK di warung tersebut. Sampai pada akhirnya, keduanya pulang pada pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Bripda Mira sempat ditawar seorang lelaki hidung belang dengan tarif Rp 350 ribu satu kali kencan. Namun dia menolak karena kesepakatan kerja mulai esok hari.

Aksi kedua Polwan tersebut lancar.

Setelah membuktikan keberadaan praktek prostitusi, keesokan harinya jajaran Polsek Wedarijaksa menggerebek warung tersebut.

Dalam penggerebekan, mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.

"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum," kata AKP Rochana. (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved