Selimut Berlendir di Tong Sampah Jadi Petunjuk Wanita 19 Tahun Mutilasi Janinnya
"Jadi satpam menemukan selimut di tong sampah yang masih ada lendir. Setelah diteliti ternyata selimut itu berasal dari dalam rumah, dari situ ketahua
Editor:
Adi Suhendi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Wanita berinisial JN (19) tega membuang janinnya berusia tujuh bulan ke dalam kloset, di perumahan The Gading Residence Cluster Green Blok B5S, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
JN lalu mengambil pisau dapur untuk kemudian memotong-motong bayinya, supaya bisa memasukkannya ke dalam kloset.
Atas perbuatannya, JN dikenakan pasal 341 subsider pasal 342 KUHP tentang pembunuhan berencana bayi yang dilahirkan maksimal.
Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Benda Ini Bikin Asisten Rumah Tangga yang Mutilasi Bayinya Tertangkap