Lelang Perawan
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com
Pengakuan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com mengenai keuntungan Rp 5 juta dinilai tak masuk akal.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Ferdinand Waskita
Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.
Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.