Demo di Jakarta
Soal Aksi 299, Ketua MUI: PKI Sudah Tidak Ada, Sudah Mati Semua
Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi 29 September 2017.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Baca: 4 Fakta Soal Bupati Cantik Rita Widyasari, Dari Perayaan Kemenangan Hingga Harta Kekayaan
Maruf juga menilai, tuntutan kepada Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi.
Pihak yang merasa tidak setuju dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan.
Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.
"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," ujar Maruf.