Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Soal Aksi 299, Ketua MUI: PKI Sudah Tidak Ada, Sudah Mati Semua

Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi 29 September 2017.

Editor: Adi Suhendi
Nurmuliarekso Purnomo
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi 29 September 2017.

Aksi yang disebut 299 bertujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Aksi yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI juga bertujuan untuk menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia.

Baca: Bukti Kepedulian Terhadap Dunia Pendidikan, Kompas Gramedia Resmikan Gedung Baru UMN

Maruf telah mendengar adanya aksi tersebut.

"Menurut saya, sebenarnya sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya," ujar Maruf di Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/9/2017).

Maruf berpandangan, aksi 299 tak perlu dilakukan.

Sebab, PKI sudah tak ada lagi di Indonesia.

Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Di mana ditetapkan bahwa seluruh komponen negara melarang kemunculan PKI di Indonesia.

Baca: Mobil Milik Kabiro Hukum KPK Sudah Dua Kali Dirusak Orang Misterius Ketika Tangani Kasus

"Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS," ujar Maruf.

Maruf menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.

"Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada' artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," ujar Ma'ruf.

Baca: 4 Fakta Soal Bupati Cantik Rita Widyasari, Dari Perayaan Kemenangan Hingga Harta Kekayaan

Maruf juga menilai, tuntutan kepada Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi.

Pihak yang merasa tidak setuju dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan.

Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.

"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," ujar Maruf.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan