Jumat, 5 September 2025

Begini Aksi Bejat Pria Ini Kelabui Anak -anak Untuk Puaskan Birahinya

"Modusnya korban diiming-imingi akan diberikan mainan atau buah yang disukai. Korban yang lain lihat juga. "

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Rangga Baskoro
AN (29), pelaku pencabulan, mengaku sengaja memilih sasaran anak-anak karena mudah ditipu. 

"Kemudian orang tua korban menanyakan anak tersebut. Setelah mengetahui kejadiannya, mereka melaporkannya ke kepolisian," kata Sapta.

Sementara itu, AN mengaku melakukan pencabulan lantaran anak-anak dinilainya mudah diimingi-imingi sehingga ia berani mencabuli tetangganya yang masih berada di bawah umur.

"Soalnya gampang ditipu," singkat AN.

AN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul:Predator Anak Ini Bilang Anak-anak Mudah Ditipu

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan