Begini Aksi Bejat Pria Ini Kelabui Anak -anak Untuk Puaskan Birahinya
"Modusnya korban diiming-imingi akan diberikan mainan atau buah yang disukai. Korban yang lain lihat juga. "
Editor:
Adi Suhendi
"Kemudian orang tua korban menanyakan anak tersebut. Setelah mengetahui kejadiannya, mereka melaporkannya ke kepolisian," kata Sapta.
Sementara itu, AN mengaku melakukan pencabulan lantaran anak-anak dinilainya mudah diimingi-imingi sehingga ia berani mencabuli tetangganya yang masih berada di bawah umur.
"Soalnya gampang ditipu," singkat AN.
AN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul:Predator Anak Ini Bilang Anak-anak Mudah Ditipu