Anies Putuskan Upah Minimum Buruh di DKI Tahun Depan Rp 3.648.035 Per Bulan
"Berdasarkan inflasi sebesar 2,3 persen, pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen dari situ dihitung besaran kenaikan UMP adalah sebesar 8,71 persen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018, sebesar Rp 3.648.035 atau naik sebesar 8,71 persen dari tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, di Balai Kota, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017) petang.
"Berdasarkan inflasi sebesar 2,3 persen, pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen dari situ dihitung besaran kenaikan UMP adalah sebesar 8,71 persen. Dengan begitu UMP Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies
Anies menjelaskan, angka tersebut diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha, Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja.
"Kita berharap semua pihak akan menjalani dengan baik. Akan siap kerja per 1 januari, warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies.
Lanjut Anies, warga DKI Jakarta tak perlu khawatir dengan biaya hidup di Jakarta.
Baca: Waspada! Kini Beredar Narkoba Jenis Serbuk yang Bawa Efek Halusinasi: Diungkap Bareskrim
Baca: Alexis: Perempuan dari China Sampai Uzbek Cuma Bekerja Sebagai Pemandu Lagu dan Terapis
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membantu dengan bantuan program yang sedang dicanangkan.
"Kita siapkan kartu gratis Transjakarta, bersama PD Pasar Jaya Jak Grosir. Satu sisi menaikkan UMP, satu sisi menurunkan biaya hidupnya bantuan pangan bantuan transpoirtasi dan pendidikan," ujar Anies.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anies-sandi_20171102_054137.jpg)