Sabtu, 30 Mei 2026

Kesal Ditagih Utang, Pelaku Tega Bunuh PRT yang Hamil 4 Bulan

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah berhasil membekuk Suwandi, pria yang diduga pembunuh Samsiah (40).

Tayang:
IST
ilustrasi tewasas 

Menurutnya perlawanan korban sangat tidak seimbang.

Pelaku terus menyekap wajah korban dan membekap mulutnya.

"Pelaku kemudian menikam perut korban dengan gunting " katanya.

Sehingga dari sana kata Putu, pelaku mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan tewas.

"Kami sudah mencocokkan pelaku dengan ciri orang yang terekam CCTV," kata Putu.

Hasil pencocokan tambahnya cukup identik.

"Kami masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap kemungkinan motif lainnya dan memastikannya. Pelaku akan kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Putu.

Ancaman maksimalnya, tambah Putu, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Tragedi Pembunuhan PRT Hamil hanya karena Pelaku Kesal Ditagih Utang

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved