Rabu, 27 Mei 2026

Jalin Asmara, Pembunuh PRT Hamil 4 Bulan Punya Utang Rp 5 Juta

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menangkap Suwandi, pria yang membunuh Samsiah (40), pekerja rumah tangga di Kota Depok.

Tayang:
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Suwandi pembunuh PRT hamil di Depok. 

"Kami sudah mencocokkan pelaku dengan ciri orang yang terekam CCTV," kata Putu.

Hasil pencocokan tambahnya cukup identik.

"Kami masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap kemungkinan motif lainnya dan memastikannya. Pelaku akan kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Putu.

Ancaman maksimalnya, tambah Putu, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bum)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Pembunuh PRT Hamil di Depok Berhutang Rp 5 Juta ke Korban

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved