Senin, 25 Agustus 2025

Seluruh Minimarket dan Pedagang di Kota Bogor Dilarang Memajang Rokok, Karyawan Protes

Sejak beberapa pekan ini, seluruh warung dan minimarket di Kota Bogor dilarang memajang rokok di etalase.

Editor: Hasanudin Aco
ISTIMEWA
Rokok 

"Kami berharap ke depannya kami juga bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan, walau kami mungkin hanya melihat dari segi usahanya. Jadi pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih luas," tambahnya.

Sementara itu dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, pakar hukum tata negara Margarito menilai larangan ini juga dinilai sebagai aturan yang kebablasan.

Pasalnya, aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah no 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.

Menurutnya, Hukum Indonesia menganut asas lex superior derogat legi inferior, yaitu bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.

Secara hirearkis, peraturan pemerintah lebih tinggi ketimbang peraturan daerah.

"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," ujarnya.

Idealnya, perda dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan keberlangsungan usaha warga Bogor yang bergantung pada industri ritel.

Perda bermasalah tak hanya kali ini saja terjadi.

Dalam beberapa tahun ini, banyak perda di Kota Bogor yang bermasalah dan telah dicabut, termasuk peraturan daerah terkait retribusi pemanfaatan ruang hingga retribusi izin usaha jasa konstruksi.

Terakhir, pada tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan tiga perda karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Ketiga Perda itu, yakni Penyelenggaraan Menara, Retribusi Jasa Umum dan Pengelolaan Sampah.(*)

Penulis: Soewidia Henaldi

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan