Pria Bertato 212 di Jidat Ini Pemimpin Kawanan Rampok di Senen
Jabrik (38), pria asal Senen, menjadi ketua residivis kasus perampokan yang dilakukan di sekitar Stasiun Senen.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabrik (38), pria asal Senen, menjadi ketua residivis kasus perampokan yang dilakukan di sekitar Stasiun Senen.
Pria bertato 212 di jidat itu bersama dua orang rekannya Setin (32) dan Ade (37) kini diamankan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan dalam melakukan aksinya, komplotan Jabrik terbilang nekat.
Baca: Perampok Minimarket di Pondok Cabe Punya Teknik Hilangkan Jejak Kejahatan
Mereka tak segan-segan melukai korbannya setelah melakukan perampasan.
"Kasusnya terjadi pada awal November. Korban sedang menunggu jemputan di kawasan Monumen Senen. Tiba-tiba HP yang dipegangnya dirampas oleh Jabrik," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Korban yang melawan malah di lempar batu bata oleh Jabrik.
Baca: Seorang Rampok Minimarket di Pondok Cabe Sembunyi di Genteng, Menyerah Setelah Ditembak Polisi
Meski ia berhasil menghindar, Jabrik malah melayangkan bogem mentah ke arah korban yang menyebabkan ia terkapar.
Jabrik pun kemudian melarikan diri.
Setelah itu ia meminta tersangka Setin dan AD untuk menjual HP tersebut.
Baca: Seorang Terapis Diseret dan Lehernya Diinjak Suami Saat Layani Tamu, Pagi Ditemukan Tewas Telanjang
Sesuai kesepakatan, uang hasil penjualan akan dibagi rata oleh mereka bertiga.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kemudian, Jumat (10/11/2017) kemarin, polisi melakukan penangkapan tersangka Jabrik saat berada di depan bioskop Grand Senen.
Baca: Begini Kondisi Terakhir Rusa dan Kudanil Taman Safari Bogor yang Dicekoki Anggur Merah
Namun, saat hendak diamankan, ia melawan dan mengeluarkan sebilah pisau.
Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang bersarang di kaki kiri.
Tak lama berselang, Setin dan AD juga diamankan pihak kepolisian.
Baca: Seekor Kuda Dipenjara Akibat Tendang Mobil Hingga Rusak
"Tersangka Jabrik ini memang pernah dipenjara karena kasus pembunuhan dan kurung selama 8 tahun penjara. Sedangkan Setin juga sering bolak-balik sel karena kasus pencurian," ungkapnya.
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pria Bertato 212 di Jidat Ini Ketua Residivis Perampokan