Jumat, 8 Agustus 2025

Gubernur Baru Jakarta

Mulai Besok, Pemprov DKI Gelar Program Pengapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/-
Wajib pajak mencoba melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via ATM Bank DKI di Jakarta, Minggu (8/10/2017). Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dapat dilakukan melalui EDC dan Jakmobile Bank DKI, hal ini sebagai bentuk dukungan bank DKI dalam perluasan layanan pembayaran e-Samsat yang ditandatangani pada hari yang sama. TRIBUNNEWS/HO 

Namun tunggakan PKB dirasakan masih cukup tinggi. Gubernur Anies juga mengimbau agar pajak kendaraan yang saat ini sudah jatuh tempo dan belum dibayar pajaknya, diharapkan untuk dibayarkan terlebih dahulu agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia.

“Saya instruksikan agar BPRD DKI Jakarta dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus,” ucap Gubernur Anies.

Sekadar diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar Rp 8.6 triliun.

Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda 2.

Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta.

Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak 4 juta kendaraan.

Terdiri dari 3,3 juta (46%) kendaraan Roda 2 dengan total tunggakan Rp. 500 miliar dan terdapat 694.000 (30%) kendaraan roda 4 dengan total tunggakan Rp 1.2 triliun.

Penulis: Yulis Sulistyawan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan