Alasan Pemprov DKI Langsung Cabut Resmi Izin Diskotek MG
Tinia menyadari Diskotek MG Internasional Club yang digunakan juga sebagai pabrik pembuatan narkoba Shabu berjenis baru ini juga menjadi modus baru
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Fajar Anjungroso
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, berisi lanjutan penggeledahan yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.