Kamis, 21 Agustus 2025

Alasan Pemprov DKI Langsung Cabut Resmi Izin Diskotek MG

Tinia menyadari Diskotek MG Internasional Club yang digunakan juga sebagai pabrik pembuatan narkoba Shabu berjenis baru ini juga menjadi modus baru

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tinia Budiati, saat diwawancarai awak media di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2017) 

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, berisi lanjutan penggeledahan yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan