Senin, 25 Agustus 2025

Anies Pastikan Tidak Ada Satupun Anggota 'Komite PK' TGUPP Berasal dari Tim Suksesnya

"Jadi hanya Pak BW yang jadi Ketua Dewan Pakar, itu pun bukan tim kampanye, tetapi Dewan Pakar," ujar Anies.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI usai diresmikan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai meresmikan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK), Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak ada satupun anggota komite tersebut yang berasal dari tim suksesnya dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017 lalu.

Ia mengatakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang direkrut sebagai Ketua Komite PK pun hanya menjadi Dewan Pakar Tim Pemenangan Anies-Sandi.

"Jadi hanya Pak BW yang jadi Ketua Dewan Pakar, itu pun bukan tim kampanye, tetapi Dewan Pakar," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).

Baca: Anies Rekrut Mantan Pimpinan KPK, Aktivis HAM hingga Eks Wakapolri Masuk Komite PK TGUPP

Sedangkan anggota Komite PK lainnya yang ia gandeng, berasal dari sejumlah institusi.

"(Anggota Komite PK) yang lain justru diambil dari tempat-tempat yang lain," kata Anies.

Nama tersebut meliputi Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia (HAM) Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf, serta Peneliti Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati.

Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) merupakan salah satu bidang yang berada dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan