Sabtu, 13 September 2025

Penyesalan Kasdi Injak Istri Hamil Tua Hingga Bayinya Meninggal Dunia

Kasdi (21), pelaku pembunuhan terhadap bayi yang dikandung istrinya Lina Herawati (21) mengaku menyesali perbuatannya.

Editor: Adi Suhendi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasdi (21), pelaku pembunuhan terhadap bayi yang dikandung istrinya Lina Herawati (21) mengaku menyesali perbuatannya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut. Kasdi, hanya bisa menundukan kepalanya selama konferensi pers berlangsung.

Kasdi yang mengenakan baju tahanan oranye dengan peci batik warna putih, mengaku menyesal telah membuat bayi kandungan istrinya meninggal pasca dilahirkan di rumah sakit.

Baca: Ganjar Pranowo Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama Surya Paloh

"Menyesal, saya khilaf," ujar Kasdi dengan suara lirih di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Kasdi mengaku sudah meminta maaf pada istrinya saat di rumah sakit.

Kasdi mengklaim telah dimaafkan Lina.

Ia sempat meminta istrinya untuk kerap menjenguknya selama di tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya, saya cinta mati (sama Lina)," ujar Kasdi.

Baca: Gerah Ditanya, Sandiaga Bantah Punya Hubungan Keluarga Dengan Pemilik Ratu Prabu Energi

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerangkan, Kasdi menjalin kasih dengan Lina karena tetanggaan di Johar Baru hingga akhirnya menikah.

Sebulan menikah, istrinya mengandung seorang anak.

Namun, Kasdi menuduh kandungan itu hasil hubungan gelap istri dengan mantan kekasih istrinya.

"Sekilas pelaku menyesali melakukan perbuatan ini, mungkin kecemburuan bisa menutup akal sehatnya," ujar Nico.

Nico menyayangkan keputusan yang diambil Kasdi.

Baca: Polisi Sarankan Anies Segera Buat Pergub Pembatasan Sepeda Motor Dengan Sistem Ganjil Genap

Menurutnya, persoalan itu bisa dibacarakan secara baik-baik.

Nico mengimbau, jika ada permasalahan yang dialami masyarakat agar mengadukannya ke lembaga pemerintahan.

"Misal, mengadu ke RT/RW, Dinas Sosial, KPAI, Komnas Perempuan, Kepolisian, dan lembaga lainnya," ujar Nico.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, Kasdi dan Lina menikah sejak Juli 2017.

Keduanya dikaruniai seorang anak.

Lina hamil sebulan kemudian.

Keduanya tinggal di rumah keluarga, di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat sejak 14 Juli 2017.

Kamis (4/1/2018) peristiwa nahas menimpa Lina dan bayi yang sudah dikandungnya selama tujuh bulan.

Argo menjelaskan, saat Lina sedang duduk di kasur, tiba-tiba Kasdi meluapkan kekesalannya.

Baca: Politikus NasDem Ini Hanya Bisa Katakan Prihatin Soal Masalah Rumah Tangga Ahok

Ia menginjak perut korban yang sedang hamil.

"Lalu korban mengatakan, 'sakit'. Terlapor mengatakan 'ini anak siapa?'. Korban menjawab, 'ini anak Kasdi bukan anak siapa-siapa'," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (8/1/2018).

Menurut Argo, Kasdi tak percaya bahwa anak dalam kandungan Lina merupakan hasil dari pernikahannya.

Kasdi makin menjadi, ia menginjak pinggang, lalu memukul paha dan lengan.

Keesokan harinya, Lina mengalami pendarahan saat buang air kecil.

Ia dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat.

"Saat dilihat dokter terdapat luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri, perut bagian depan di bawah pusar, paha sebelah kiri. Oleh dokter langsung dilakukan operasi caesar," ujar Argo.

Pada Senin (8/1/2018), bayi Lina dinyatakan meninggal dunia.

Di hari yang sama, anggota Kepolisian Sektor Johar Baru mendatangi kediaman korban.
Memberitahukan agar jenazah anak dari Lina untuk tidak dimakamkan.

"Karena anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjemput K (Kasdi) dan jenazah akan dilakukan otopsi," ujar Argo.

Polisi pun langsung menangkap Kasdi dengan menyita satu patung kayu yang diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah.

Atas perbuatannya, Kasdi dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan