Isi Gudang Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg, Mulai dari Terpal Hingga Tumpukan Es Balok
Di bawah satu terpal tampak begitu banyak bungkus segel plastik yang biasa digunakan menutup tabung gas.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Dengan selang, tabung gas melon ini disuntik ke yang 12 kg, jadi tabung yang lebih dingin bisa menyedot gas dari tabung melon," kata Setyo, Jumat (12/1).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berada di gudang tersebut yakni berupa 4.200 tabung gas ukuran 3 kg (melon), 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, 322 selang suntik, serta 25 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.