Selasa, 19 Agustus 2025

Ancam Beri Nilai Jelek, Guru SMP di Jakarta Timur Mencabuli 16 Muridnya

AKN (32), seorang Guru Sekolah Menengah Pertama di wilayah Jakarta Timur diduga sudah mencabuli 16 muridnya.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

"Mendapatkan laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan memeriksa pelaku," ujar Toni.

Toni menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Pencabulan tidak hanya dilakukan terhadap MA, AP, dan SS, saja.

Tapi, juga terhadap siswa berinisial QRW, GM, dan EG.

Polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Diduga masih ada korban yang belum melapor.

Polisi sendiri akan melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, terhadap seluruh korban.

Atas perbuatannya itu, AKN dijerat pasal 82 tahun 2014 terkait perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Visum kami lakukan agar apa yang dialami korban bisa ketahuan. Apakah ada tindakan pencabulan atau sekedar pelecehan seksual saja," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan