Polisi Akan Minta Keterangan Mantan Jemaah Ummi Cinta Usut Pengajian Menyimpang di Bekasi
Polres Metro Bekasi akan mengambil keterangan mantan jemaah Ummi Cinta yang diduga menyimpang dari ajaran agama.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi akan mengambil keterangan mantan jemaah Ummi Cinta yang diduga menyimpang dari ajaran agama.
Pengajian Ummi Cinta yang dipimpin PY dituding menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp 1 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut belum ada laporan polisi mengenai perkara yang dimaksud.
Dari hasil informasi awal yang diperoleh permintaan uang Rp 1 juta masih belum dapat dipastikan.
"Iya karena sebenarnya masalah ini ada memang beberapa permasalahan tapi tidak murni hanya itu saja, ada beberapa permasalahan," tuturnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Polisi Usut Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi yang Janjikan Masuk Surga jika Bayar Rp1 Juta
Perwira menengah Polri berpangkat melati tiga ini menambahkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi pada hari ini memanggil Ummi Cinta untuk diklarifikasi.
Polisi akan menunggu hasil rekomendasi FKUB Kota Bekasi dari pengambilan keterangan Umi Cinta terlebih dahulu.
"Masih belum ya keterangan awal berbeda dengan apa yang disampaikan," ucap Kusumo.
Kegiatan agama tak berizin di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat membuat resah warga setempat.
Baca juga: Sosok Ummi Cinta, Pemimpin Kegiatan Agama di Bekasi yang Janjikan Masuk Surga jika Bayar Rp1 Juta
Selain tak mengantongi izin dari pengurus lingkungan, kegiatan yang dipimpin PY alias Ummi Cinta ini mematok tarif Rp 1 juta dengan janji masuk surga.
Tokoh agama setempat, AB (54), mengungkapkan ada iming-iming anggota akan masuk surga jika membayar infak sebesar Rp 1 juta.
Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.
Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
"Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB, Senin (11/8/2025).
Tak hanya menggelar kegiatan agama tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyamanan warga setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.